Di Indonesia Dalam pernikahan, perceraian adalah suatu peristiwa yang terkadang tidak dapat dihindari oleh pasangan yang sudah menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang telah lama menikah.
Pendamping perceraiannya adalah mantan pengacara, dan sangat berfokus pada sisi emosional dalam menangani perpisahan.
Berdasarkan penjelasan Pasal fourteen UU Perkawinan dan PP 9/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Menyiapkan dan mengajukan semua dokumen hukum yang diperlukan untuk memulai atau merespons tuntutan perceraian di pengadilan. Memastikan bahwa semua dokumen sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku merupakan tanggung jawab pengacara.
Munculnya pendampingan perceraian memberikan gambaran soal bagaimana orang menjadi semakin mau berinvestasi agar proses cerai menjadi semudah mungkin.
Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan.
Para pengacara perceraian pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal sixty hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Pembunuhan dan pemerkosaan perempuan penjual gorengan di Sumbar – ‘Tidak dimaafkan, kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya’
Beberapa contoh hukum yang masuk ke dalam jenis hukum privat di antaranya adalah hukum perdata, hukum sipil, dan hukum dagang.
Jangan sampai proses perceraian menghalangi kegiatan lainnya. Memilih jasa seorang pengacara perceraian menjadi jalan terbaik untuk mendampingi pasangan yang ingin bercerai.
Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara atau advokat. Namun, biasanya para pihak yang hendak bercerai pengacara perceraian merasa perlu didampingi pengacara atau advokat karena awam soal hukum.
Dengan demikian, dalam proses perceraian berdasarkan KHI terdapat dua istilah yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Pasal 116 KHI menegaskan hal tersebut: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapa terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
"Pendamping perceraian tidak memiliki lisensi dan keahlian mereka sangat bervariasi," kata Saad. "Sangat penting untuk memeriksa kredensial mereka untuk memastikan bahwa Anda berada di tangan yang tepat."
Label harga yang melekat pada pendamping perceraian berarti mereka hanya bisa dimanfaatkan oleh individu yang relatif kaya. Terutama ketika mempertimbangkan tekanan keuangan sangat besar yang sudah dialami kebanyakan orang dalam perceraian.